Kisruh PPDB, Federasi Guru: Syarat Usia PPDB Perlu Ditinjau Ulang
TEMPO.CO, Jakarta – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) kembali memberikan sikapnya terkait kisruh PPBD DKI Jakarta.
Sumber: https://metro.tempo.co/read/1357677/kisruh-ppdb-federasi-guru-syarat-usia-ppdb-perlu-ditinjau-ulang
FSGI mengharapkan agar sistem PPBD ditinjau ulang dan perlu ada upaya langsung Kemendikbud dalam membenahi kebijakan PPBD Jakarta.
Hal ini disampaikan dalam surat pernyataan yang berjudul Pelaksanaan Sistem PPDB DKI Jakarta Mesti Ditinjau Ulang. Dalam pernyataannya FSGI menentang syarat usia yang diberlakukan dalam jalur zonasi PPDB.
Menurut FSGI, Kepdisdik DKI Jakarta Nomor 501 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PPDB 2020 berpotensi menyalahi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB. “Sudah jelas dalam Permendikbud nomor 44, kalau zonasi prioritasnya adalah jarak dan bukan usia”, ujar Satriwan melalui pesan singkatnya, Kamis 25 Juni 2020.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan bahwa syarat usia dilatarbelakangi oleh fakta bahwa masyarakat miskin tersingkir di jalur zonasi karena tidak dapat bersaing dengan masyarakat mampu. Berkaitan dengan dalih Disdik yang mengklaim ingin membantu kelompok marginal tersebut. Wasekjen FSGI, Satriwan Salim mengungkapkan bahwa dirinya mengapresiasikan hal itu.
“siswa tak mampu sudah diakomodir oleh alokasi Afirmasi, yang di DKI alokasinya besar yaitu 25%. Ini kami apresiasi, sebagi bentuk tindakan keberpihakan terhadap kelompok miskin dan marginal secara ekonomi atau kelas sosial”, ungkapnya.
Di dalam pernyataan FSGI yang dirilis hari ini, terdapat enam poin rekomendasi untuk Pemerintah Pusat, Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Salah satunya, FSGI mengharapkan agar memperbaiki regulasi PPDB secara nasional dan tetap mempertahankan prinsip utama zonasi yaitu jarak.
1,121 total views, 1 views today